Awalnya Takut, Lama-lama Ketagihan, Pengakuan Pencuri Minyak Goreng di Minimarket

Awalnya Takut, Lama-lama Ketagihan, Pengakuan Pencuri Minyak Goreng di Minimarket

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini, menjadi salah satu alasan bagi AM (50) warga Desa Ngemplak Kecamatan Kandangan melakukan aksi pencurian minyak goreng di pasar modern di wilayah hukum Polres Temanggung. “Terpaksa mencuri, saya di-PHK dari pekerjaan dan sampai sekarang masih menganggur. Padahal kebutuhan ekonomi tidak pernah berhenti,” ungkap AM saat gelar perkara, kemarin. Ia mengaku, awalnya memang takut dan gemetar saat akan melakukan aksi pencurian di mini market. Namun karena terdesak kebutuhan ekonomi maka dirinya tetap nekat melakukan pencurian. Namun katanya, setelah beberapa kali melakukan pencurian, ia mengaku semakin ketagihan dan terus mencuri. “Yang saya curi memang khusus minyak goreng, karena selain mudah membawanya. Jual kembali juga lebih gampang,” ujarnya. Ia menuturkan, minyak goreng hasil curiannya biasa dijual di Pasar Legi Parakan dengan harga grosir, sehingga dalam sehari minyak hasil curiannya biasa langsung ludes terjual. Baca Juga Lima Nakes Gugur di Masa Pandemi, Pemkab Wonosobo Berikan Penghargaan “Saya jual di Pasar Legi Parakan Temanggung. Per hari, setidaknya 12 minyak kemasan isi 1 liter bisa saya curi dan jual kembali, dengan pedapatan Rp120 ribu per hari,” terangnya. Tersangka juga mengatakan pencurian minyak goreng kemasan dilakukan dalam beberapa bulan terakhir seorang diri. Modusnya, membeli minuman kemasan di toko modern dan memasukkan minyak goreng kemasan dibalik jaket yang dikenakan. “Minuman kemasan yang dibayar, sedangkan minyak goreng disembunyikan di balik jaket. Semula saya berdebar tetapi menjadi biasa,” ujarnya. Ia menyebutkan, toko modern yang jadi sasaran pencurian hampir di semua kecamatan atau di seluruh Temanggung. Di antaranya Airlangga Mart, A Mart Badran, Indomaret Kranggan, Alfamart Kranggan, Mahkota Swalayan Kranggan, Toserba Cik Devi Kranggan, dan Toserba Semesta Pasar Pringsurat. “Khusus hari Sabtu dan Minggu libur mencuri dan beristirahat di rumah. Jika ditanya keluarga, pekerjaanya libur ada Sabtu dan Minggu,” ungkapnya. Sementara itu Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menegaskan apapun dalihnya, tindak pencurian sama sekali tidak diperbolehkan dan melanggar hukum, sehingga tetap harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berkat laporan dari korban Agus Supriyanto warga Tegalurung Kecamatan Bulu, bahwa ada orang mencuri di minimarketnya. Kejadian pada 17 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 WIB Petugas, yang berbekal rekaman kamera pengawas lalu mencarinya dengan sebelumnya melacak nomor polisi sepeda motor yang digunakan. Hasil pelacakan mengarah pada tersangka. Tersangka yang ditangkap telah mengakui perbuatannya, berikut barang bukti telah diamankan. Karena terbukti melakukan tindak pencurian, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka saat ini masih berada di ruang tahanan Mapolres Temanggung untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” tandas Kapolres. (set).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: